Bisnis Jasa Penitipan Anak |
Bisnis jasa penitipan anak
tak bisa didirikan sembarangan. Saat ini telah diatur sejumlah ketentuan untuk
menertibkan pendirian bisnis ini. Lantas apa saja perijinan yang harus diurus
untuk mendirikan bisnis ini?
Bisnis Jasa Penitipan
Anak dan Sejumlah Ketentuan Perijinannya
Untuk membuka jasa penitipan anak dibutuhkan perijinan
seperti halnya ketika hendak membuat PAUD atau Pendidikan Anak Usia Dini.
Perijinan ini bisa diajukan ke Dinas Pendidikan Kabupatan atau Kota setempat
melalui Sub Dinas Pendidikan Luar Sekolah Kabupatan atau Kota. Nah, perijinan
ini membutuhkan sejumlah syarat antara lain:
·
Mengisi
formulir untuk pengajuan ijin pendirian yang disediakan di Dinas Pendidikan
·
Menyerahkan
persetujuan dari kelurahan tempat didirikannya bisnis
·
Menyerahkan
persetujuan dari cabang Dinas Pendidikan di tingkat kecamatan
·
Fotokopi
KTP pendiri bisnis jasa penitipan anak
·
Fotokopi
akte pendirian usaha yang dibuat di depan notaris
·
Fotokopi
ijin usaha seperti NPWP, HO, TDP dan perijinan sejenis lainnya
·
Surat
keterangan yang berisi penjelasan mengenai perlengkapan di tempat penitipan
anak
·
Daftar
tenaga yang mengurus pengawasan anak
·
Surat
ijin penggunaan tempat untuk bisnis ini
Seluruh ketentuan ini tak lain untuk menjamin kenyamanan
dan keamanan anak-anak yang dititipkan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai
ijin pendirian bisnis jasa penitipan anak ini, segera saja hubungi ke
dinas pendidikan di daerah setempat.
Untuk Konsultasi Bisnis Jasa Penitipan Anak, Silakan Hubungi:
Bpk. Catur
HP: 0813 5704 7789 atau 0877 5977 0179